Selasa, 03 Mei 2011

A. JARINGAN KERJA KEBIDANAN KOMUNITAS


Pengembangan karir merupakan kondisi yang menunjukkan adanya peningkatan jenjang jabatan dan jenjang pangkat bagi seorang pegawai negri pada suatu organisasi dalam jalur karir yang telah ditetapkan dalam organisasinya.Pengembangan karir bidan meliputi karir fungsional dan karir struktural.Pada saat ini pengembangan karir bidan secara fungsional telah disiapkan dengan jabatan fungsional bagi bidan,serta melalui pendidikan berkelanjutan baik secara formal maupun non formal yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan profesional bidan dalam melaksanakan fungsinya.Fungsi bidan nantinya dapat sebagai pelaksana,pendidik,peneliti, bidan koordinator dan bidan penyelia. Sedangkan karir bidan dalam jabatan struktural tergantung dimana bidan bertugas apakah dirumah sakit,puskesmas,bidan didesa atau instansi swasta.Karir tersebut dapat dicapai oleh bidan ditiap tatanan pelayanan kebidanan/kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan ,kesempatan,dan kebijakan yang ada.
PRINSIP PENGEMBANGAN KARIR BIDAN
  • Pendidikan lanjutan
Pendidikan Berkelanjutan adalah Suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan / pelayanan dan standar yang telah ditentukan oleh konsil melalui pendidikan formal dan non formal. Dalam mengantisipasi tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin bermutu terhadap pelayanan kebidanan, perubahan – perubahan yang cepat dalam pemerintahan maupun dalam masyarakat dan perkembangan IPTEK serta persaingan yang ketat di era global ini diperlukan tenaga kesehatan khususnya tenaga bidan yang berkualitas baik tingkat pengetahuan, ketrampilan dan sikap profesionalisme. Pengembangan pendidikan kebidanan
seyogyanya dirancang secara berkesinambungan, berjenjang dan berlanjut sesuai dengan prinsip belajar seumur hidup bagi bidan yang mengabdi ditengah – tengah masyarakat. Pendidikan yang berkelanjutan ini bertujuan untuk mempertahankan profesionalisme bidan baik melalui pendidikan formal, maupun pendidikan non formal. Namun IBI dan pemerintah menghadapi berbagai kendala untuk memulai penyelenggaraan program pendidikan tersebut. Pendidikan formal yang telah dirancang dan diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dengan dukungan IBI adalah program D III dan D IV kebidanan. Pemerintah telah berupaya untuk menyediakan dana bagi bidan di sektor pemerintah melalui pengiriman tugas belajar keluar negeri. Di samping itu IBI mengupayakan adanya badan – badan swasta dalam dan luar negeri khusus untuk program jangka pendek. Selain itu IBI tetap mendorong anggotanya untuk meningkatkan pendidikan melalui kerjasama dengan universitas di dalam negeri Skema pola pengembangan pendidikan kebidanan.
  • Job fungsional
Job fungsional (jabatan fungsional) merupakan Kedudukan yang menunjukkan tugas,kewajiban hak serta wewenang pegawai negri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya diperlukan keahlian tertentu serta kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit. Jenis jabatan fungsional dibidang kesehatan: Dokter,Dokter gigi,Perawat, Bidan, Apoteker, Asisten apoteker,Pengawas farmasi makanan dan minuman,Pranata laboratorium, Entomolog, S3 Kebidanan,S2 Kebidanan, S1 Kebidanan ,SLTA ,Bidan bukan D III Kebidanan, D IV, Bidan pendidik, Epidemiolog, Sanitarian, Penyuluhan kesehatan masyarakat, Perawat gigi, Administrator kesehatan, Nutrisionis.
  • Prinsip pengembangan karir bidan dikaitkan dengan peran,fungsi,dan
tanggung jawab bidan
Peran,fungsi bidan dalam pelayanan kebidanan adalah sabagai pelaksana,
pengelola, pendidik, dan peneliti.
  1. Sebagai pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan melaksanakannya sebgai tugas mandiri, kolaborasi /
kerjasama dan ketergantungan.
TUGAS MANDIRI :
  1. Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
  2. Memberikan pelayanan pada anak dan wanita pra nikah dengan melibatkan Klien.
  3. Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
  4. Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan
melibatkan klien / keluarga.
  1. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
  2. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan
klien / keluarga
  1. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan
pelayanan keluarga berencana
  1. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause
  2. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga
TUGAS KOLABORASI
  1. Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
  2. Memberikan asuhan kebidana pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
  3. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
  4. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga
  5. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
  6. Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi atau kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
TUGAS KETERGANTUNGAN / MERUJUK
  1. Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga
  2. Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan
  3. Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga
  4. Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu masa nifas dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga
  5. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga
Memberikan asuhan kebidanan kepada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan ruj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar